Merdikorejo(SID)- Kamis 09/06- Berdasarkan peraturan Bupati Sleman Nomor 1.7 Tahun 2022 tentang Dispensasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kalurahan Merdikorejo untuk memanfaatkan Program Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui DPMPTSP, menyelenggarakan program dispensasi PBG dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dispensasi PBG diberikan untuk bangunan gedung fungsi hunian yang sudah terbangun;
- Bangunan gedung fungsi hunian adalah bangunan rumah tinggal yang sudah terbangun dengan ketentuan : –
a. terbangun sampai dengan 2015 b. ketinggian bangunan maksimal 2 lantai dengan luas total 400 m2 c. lokasi bangunan sesuai dengan tata ruang d. status tanah pekarangan e. memiliki bukti hak atas tanah f. bangunan berdiri pada lahan yang berbatasan dengan saluran irigasi, drainase, atau ingkang tidak memerlukan izin atau rekomendasi dari instansi yang berwenang g. bangunan yang terdiri tidak memerlukan penelitian kelayakan bangunan gedung dari instansi yang berwenang - Penerbitan dispensasi PBG tidak dipungut retribusi dan denda;
- Pelayanan dispensasi PBG dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
- Dispensasi PBG diajukan melalui permohonan kepada Kepala DPMPTSP dengan syarat sebagai berikut:
a. Persyaratan Administrasi 1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon; 2. fotokopi bukti kepemilikan tanah dengan status pekaranga, berupa sertifikat, surat kekancingan, letter C disertai gambar situasi tanah yang diakui oleh Kalurahan, atau Model D/E Desa disertai surat keterangan tanah dari Lurah 3. mengisi formulir yang disediakan oleh DPMPTSP apabila bukti kepemilikan tanah berupa letter C/letter D dengan disertai surat keterangan dari Kalurahan 4. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa 5. Surat kerelaan tanah apabila tanah tersebut bukan hak milik pemohon, dilengkapi Kartu Tanda Penduduk pemilik tanah 6. surat pernyataan bangunan sudah dibangun sampai dengan tahun 2015 diketahui Ketua Rukun Tetangga/Ketua Rukun Warga/Kepala Dusun, surat pernyataan di sediakan oleh DPMPTSP 7. Surat pernyataan kelayakan bangunan 8. surat pernyataan kesediaan membongkar bangunan yang melanggar sempadan
9. surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai cukup - Formulir dan Form surat pernyataan dapat di unduh di laman http://perizinan.slemankab.go.id
Demikian Informasi ini Kami sampaikan semoga bermanfaat untuk Semua warga masyarakat Merdikorejo