LURAH MERDIKOREJO

KABUPATEN SLEMAN

 

PERATURAN KALURAHAN MERDIKOREJO

NOMOR  10   TAHUN 2021

 

TENTANG

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN (RKPKal)

TAHUN 2022

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH MERDIKOREJO,

           

Menimbang  

:

a.

bahwa agar dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dapat berjalan dengan efektif, efisien, terarah dan tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas, baik dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan, Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan, Pembinan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, maka diperlukan Rencana Kerja  Pemerintah Kalurahan (RKPKal) untuk Tahun 2022;

 

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2022;

 

Mengingat

 

:

1.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1950 Nomor 44);

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan  Kedua  Atas  Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenseia Nomor 5679);

 

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950  Nomor 12, 13, 14, dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/ Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia  Tahun 1950 Nomor 59);

 

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan   Peraturan   Pemerintah   Nomor   47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

 

7.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal   dan   Transmigrasi   Nomor   2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2015 Nomor 159);

 

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

 

 

9.

 

10.

 

Peraturan  Bupati  Sleman  Nomor  25.2  Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;

Peraturan  Kalurahan Merdikorejo  Nomor  4  Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Merdikorejo;

 

             

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN MERDIKOREJO

 

dan

 

LURAH MERDIKOREJO

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : PERATURAN KALURAHAN MERDIKOREJO TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH         KALURAHAN ( RKPKal ) TAHUN 2022

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Kalurahan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kalurahan adalah Kalurahan Merdikorejo
  2. Pemerintahan Kalurahan adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
  4. Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat BPKal adalah BPKal Kalurahan Merdikorejo.
  5. Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Kalurahan dalam memberdayakan masyarakat.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, selanjutnya disebut APBKal, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
  7. Kewenangan Kalurahan adalah kewenangan yang dimiliki Kalurahan meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan,  Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan, Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan,  dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Kalurahan.
  8. Musyawarah Kalurahan yang selanjutnya disingkat MUSKAL adalah musyawarah antara BPKal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPKal untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  9. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan yang selanjutnya disingkat MUSRENBANGKAL adalah musyawarah antara BPKal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Kalurahan yang didanai oleh APBKal, swadaya masyarakat Kalurahan, dan/atau APBD.
  10. Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama BPKal.
  11. Pembangunan Kalurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kalurahan.
  12. Perencanaan Pembangunan Kalurahan adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan dengan melibatkan BPKal dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Kalurahan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kalurahan.
  13. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Kalurahan dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Lurah dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
  14. Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalurahan.
  15. Pengkajian Keadaan Kalurahan adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Kalurahan.
  16. Data Kalurahan adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi Kalurahan.

17,    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan, selanjutnya disingkat RPJMKal, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Kalurahan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

  1. Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan, selanjutnya disingkat RKPKal, adalah Penjabaran dari RPJMKal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  2. Daftar Usulan RKPKal yang selanjutnya disingkat DU-RKP adalah penjabaran RPJMKal yang menjadi bagian dari RKPKal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Kalurahan kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah.
  3. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
  4. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
  5. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
  6. Arah Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kalurahan untuk mencapai tujuan.

 

 

BAB II

RKP KALURAHAN

 

Pasal 2

 

  1. RKP Kalurahan disusun dalam rangka pelaksanaan RPJM Kalurahan.
  2. RKP Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun untuk Tahun 2022
  3. RKP Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang dan kegiatan yang menjadi prioritas.
  4. RKP Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun melalui MUSRENBANGKAL.

 

Pasal 3

 

RKP Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran Peraturan Kalurahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

 

Pasal 4

 

RKP  Kalurahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2, merupakan pedoman

bagi Pemerintah Kalurahan dan seluruh pemangku kepentingan di Kalurahan dalam menyusun kegiatan yang dituangkan dalam APBKal.

 

 

BAB III

PENGENDALIAN DAN EVALUASI

 

Pasal 5

 

  1. Lurah melakukan pengendalian pelaksanaan RKP Kalurahan.
  2. Kalurahan melakukan evaluasi pelaksanaan RKP Kalurahan.

 

 

 

 

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 6

 

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dengan penempatannya dalam Berita Kalurahan Merdikorejo.

 

                                                               Ditetapkan di Merdikorejo

                                                                       pada tanggal 5 November 2021

 

                                                            LURAH MERDIKOREJO,

 

 

 

                                                                                           AGUS PRASETYO

Diundangkan di Merdikorejo

pada tanggal 5 November 2021

 

CARIK MERDIKOREJO,

 

 

 

YUNI ADINURDIYANTO

LEMBARAN KALURAHAN  MERDIKOREJO NOMOR 10 TAHUN 2021