Merdikorejo(SID) Pemkab Sleman mendorong warga yang kesulitan secara ekonomi memanfaatkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dana JPS yang disediakan selain untuk bidang sosial dan kesehatan, juga untuk membantu permasalahan warga di bidang pendididikan. JPS ini dapat diakses masyarakat dengan cara menginput data atau mengisi formulir dari pihak yang mengajukan bantuan, kemudian dari Dinsos melakukan survei apakah yang mengajukan layak atau tidak menerima bantuan. Terkait dengan JPS ini masyarakat Merdikorejo bisa menanyakan langsung dengan Tenaga Pendamping Sosial Desa (TPSD) Kalurahan Merdikorejo sdri Lia Susanti yang beralamat di Soka Binangun dan bisa melalui WA 088806935782
JENIS JPS DAN SYARATNYA
JPS Pendidikan (Aktif)
Jaring pengaman sosial yang diperuntukan bagi masyarakat apabila mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran sekolah.
Syarat untuk mengajukan JPS Pendidikan (aktif) antara lain:
- Fotocopy KTP dan/ KK pemohon yang masih berlaku
- Fotocopy kartu miskin atau rentan miskin yang masih berlaku dan/ surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Lurah dengan persetujuan oleh Panewu
- Tagihan asli dari sekolah (untuk yang sekolah swasta)
- Surat keterangan dari orang tua wali murid yang diketahui oleh pihak sekolah tentang kesulitan memenuhi kesanggupan pembayaran biaya sekolah (untuk sekolah negeri)
- Fotocopy buku rekening atas nama sekolah dan nomor Whatsapp sekolah
JPS Pendidikan (lulus sekolah)
Jaring pengaman sosial yang diperuntukan bagi masyarakat apabila mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran sekolah pada kelulusan.
Syarat untuk mengajukan JPS Pendidikan (lulus sekolah) diantaranya:
- Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Fotokopi Kartu Miskin atau Rentan Miskin yang masih berlaku dan/atau surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Lurah dengan persetujuan oleh Panewu.
- Bukti tagihan asli dari sekolah dan keterangan lulus.
- Fotokopi buku rekening atas nama sekolah.
JPS Pendidikan (Mahasiswa Baru)
Jaring pengaman sosial yang diperuntukan bagi masyarakat apabila ingin mengajukan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru.
Syarat untuk mengajukan JPS Pendidikan (Mahasiswa Baru) antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan orang tua yang masih berlaku serta Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya yang telah disyahkan oleh Lurah atau Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sleman.
- Fotokopi kartu miskin atau kartu rentan miskin yang dilegalisir oleh Dinas Sosial.
- Fotokopi SKHUN dan Ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
- Fotokopi Nilai Ujian Nasional (NUN) dilegalisir oleh Kepala Sekolah dengan nilai rata-rata minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) dan/atau fotokopi piagam prestasi bidang lain non akademik tingkat nasional minimal medali perak atau tingkat provinsi medali emas.
- Surat Keterangan/Pengumuman telah diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi tersebut.
- Surat Keterangan belum menikah/belum berkeluarga bermaterai Rp 10.000,00 dan disyahkan oleh Kalurahan.
- Surat Keterangan bahwa mahasiswa baru tersebut, tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi lain dengan bermaterei Rp 10.000,- yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi.
JPS Pendidikan (Mahasiswa Reguler)
Jaring pengaman sosial yang diperuntukan bagi masyarakat apabila ingin mengajukan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru.
Syarat untuk mengajukan JPS Pendidikan (Mahasiswa Baru) antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan orang tua yang masih berlaku serta Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya yang telah disyahkan oleh Lurah atau Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sleman.
- Fotokopi kartu miskin atau kartu rentan miskin yang dilegalisir oleh Dinas Sosial.
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur dan Dekan).
- Fotokopi Transkrip nilai semua semester yang telah ditempuh dan disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) bagi yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
- Fotokopi Transkrip nilai semua semester yang telah ditempuh dan disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 (tiga koma nol nol) bagi yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
- Surat Keterangan masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Surat Keterangan belum menikah/belum berkeluarga bermeterai Rp 10.000,00 dan disyahkan oleh Kelurahan.
- Surat Keterangan bahwa mahasiswa baru tersebut, tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi lain dengan bermaterei Rp 10.000,- yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi.
JPS Kesehatan
Jaring pengaman sosial yang diperuntukan bagi masyarakat penderita sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap.
Syarat untuk mengajukan JPS Kesehatan diantaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Miskin atau Rentan Miskin yang masih berlaku dan/atau surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Lurah dengan persetujuan oleh Panewu.
- Bukti pembayaran asli kelas III yang dikeluarkan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), dan/atau alternatif lain apabila belum punya biaya dengan rincian biaya asli kelas III dari Pemberi Pelayanan Kesehatan.
- Surat Keterangan dari kantor BPJS tidak terjamin dalam peserta asuransi kesehatan manapun dan/atau jika mempunyai jaminan kesehatan tidak dapat mengakses jaminan kesehatan (bagi yang mempunyai BPJS aktif tidak dapat mengcaver biaya di Rumah Sakit).
JPS PSIKOTIK
Jaring pengaman sosial yang diperuntukan bagi masyarakat apabila mengalami gangguan PSIKOTIK.
Syarat untuk mengajukan JPS Kesehatan PSIKOTIK diantaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Miskin atau Rentan Miskin yang masih berlaku dan/atau surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Lurah dengan persetujuan oleh Panewu.
- Bukti pembayaran asli kelas III yang dikeluarkan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), dan/atau alternatif lain apabila belum punya biaya dengan rincian biaya asli kelas III dari Pemberi Pelayanan Kesehatan.
- Surat Keterangan dari kantor BPJS tidak terjamin dalam peserta asuransi kesehatan manapun dan/atau jika mempunyai jaminan kesehatan tidak dapat mengakses jaminan kesehatan (bagi yang mempunyai BPJS aktif tidak dapat mengcaver biaya di Rumah Sakit).
JPS Sosial Alat Bantu
Jaring pengaman sosial yang diperuntukan bagi masyarakat apabila membutuhkan bantuan dalam pemenuhan alat bantu bagi disabilitas dan/ atau Lanjut usia.
Syarat pengajuan JPS Sosial Alat Bantu antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Miskin atau Rentan Miskin yang masih berlaku dan/atau surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Lurah dengan persetujuan oleh Panewu.
- Surat keterangan dari jaringan sosial yang menyatakan sebagai penyandang disabilitas dan/atau lanjut usia yang belum menerima bantuan serupa dalam tahun berjalan.
- Bukti pembelian atau nota bercap toko.
- Foto disabilitas atau Lanjut usia.
JPS Sosial Disabilitas
Jaring pengaman sosial yang diperuntukan bagi masyarakat apabila merupakan penyandang disabilitas berat yang belum masuk daftar penerima ASODKB.
Syarat pengajuan JPS Sosial Disabilitas antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Miskin atau Rentan Miskin yang masih berlaku dan/atau surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Lurah dengan persetujuan oleh Panewu.
- Surat keterangan dari TKSK yang menyatakan sebagai penyandang disabilitas berat yang belum masuk daftar penerima asistensi sosial orang dengan kedisabilitasan berat.
- Foto disabilitas berat atau yang dimohonkan
JPS Anak/Balita Terlantar
Jaring pengaman sosial yang diperuntukan bagi masyarakat apabila merupakan anak/balita terlantar yang belum masuk daftar ASLUT.
Syarat pengajuan JPS Anak/Balita Terlantar antara lain:
- yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Miskin atau Rentan Miskin yang masih berlaku dan / surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Lurah dengan Persetujuan oleh Panewu.
- Surat keterangan dari TKSK/ Jaringan Sosial yang menyatakan sebagai anak telantar atau anak balita telantar diluar panti di daerah yang belum masuk daftar penerima program bantuan sosial dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.
- Foto anak telantar.
JPS Lanjut Usia Terlantar
Jaring pengaman sosial yang diperuntukan bagi masyarakat apabila merupakan lanjut usia terlantar yang belum masuk daftar ASLUT.
Syarat pengajuan JPS Lanjut Usia Terlantar antara lain:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Miskin atau Rentan Miskin yang masih berlaku dan / surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Lurah dengan Persetujuan oleh Panewu.
- Surat keterangan dari TKSK/ Jaringan Sosial yang menyatakan sebagai lanjut usia telantar yang belum masuk daftar penerima asistensi sosial lanjut usia telantar.
- Foto lansia telantar.
Semoga Informasi ini bermanfaat untuk semua masyarakat Kalurahan Merdikorejo.